Panduan Tehnis Akademis

A. Tahfidz Al-Quran

PANDUAN PETUNJUK - Tahifdz al-Qur'an

  1. Pengertian

Tahfîdz Al-Quran adalah salah satu kompetensi mahasantri Ma’had Aly untuk menghafalkan Al-Qur’an dengan batas per semester dan target yang telah ditentukan oleh Ma’had Aly. Mata kuliah ini masuk dalam kurikulum Raudhah di Ma’had Aly Raudhatul Muhibbin dengan bobot sistem kredit semester sebesar 4 SKS.

  1. Instrumen Ujian

Ujian dilakukan dengan 2 metode, yaitu imtihân syafahî  (ujian lisan dengan bobot nilai 50) dan imtihân tahrîrî  (ujian tulisan dengan bobot nilai 50).

  1. Jumlah Hafalan

Target hafalan setiap mahasantri minimal 2 juz, mahasantri bisa memilih dari tiga pilihan di bawah ini.

No. Surah Juz Ayat
1. Al-Baqarah I 1-141
2. Al-Baqarah II 142-252
3. An-Naba – An-Nâs 30 Juz ‘Amma
4. Surah Yasin, Al-Mulk, Al-Kahfi

 

  1. Tempat Pelaksanaan

 Pelaksanaan di Pondok Pesantren Ma’had Aly Raudhatul Muhibbin

  1. Pelaksanaan Ujian

 

  1. Mahasantri yang sudah siap melaksanakan evaluasi imtihân syafahî (ujian lisan) dan imtihân tahrîrî  (ujian tulisan) silahkan mendaftar ke pihak Ma’had Aly.
  2. Pihak Ma’had Aly akan menentukan jadwal ujian kepada mahasantri yang bersangkutan.
  3. Imtihân syafahî (ujian lisan) dan imtihân tahrîrî  (ujian tulisan) dilakukan dalam satu waktu yang sama.
  4. Pelaksanaan dilakukan dua tahap: Tahap pertama sebanyak 1 juz dan tahap kedua sebanyak 2 juz.

 

Contoh: Fulan telah menyelesaikan hafalan surah al-Baqarah juz 1 (ayat 1-141) pada semester 2 dan ingin mengajukan imtihân syafahî  (ujian lisan) dan imtihân tahrîrî  (ujian tulisan), setelah selesai dan dinyatakan najâh, Fulan diperbolehkan melanjutkan hafalannya di semester atau waktu setelahnya. Untuk tahap kedua Fulan bisa mengajukan imtihân kembali sebanyak 2 juz (ayat 1-252).

Demikian petunjuk teknis ini kami sampaikan, disamping pengadaan evaluasi ini kami tetap memberikan apresiasi yang begitu besar kepada para mahasantri yang mempunyai hafalan yang banyak.

B. Hifdz al-Mutûn al-Hikam al-Atâiyyah

PANDUAN PETUNJUK - Hifdz al-Mutûn al-Hikam al-Atâiyyah

قسم: التصوف وطريقته، تخصص: علوم التصوف

  1. Pengertian 

Hifdz al-Mutûn al-Hikam al-Atâiyyah adalah salah satu kompetensi mahasantri Ma’had Aly setelah menyelesaikan pelajaran hikmah hikmah sufistik I & II dengan menggunakan kitab Al-Hikam al-‘Atâiyyah  (Ibn Atâillah al-Sakandarî)  dengan batas waktu sebelum mendaftarkan sidang munaqasyah dan target yang telah ditentukan oleh Ma’had Aly. Mata kuliah ini masuk dalam kurikulum Raudhah di Ma’had Aly Raudhatul Muhibbin dengan bobot sistem kredit semester sebesar 2 SKS.

  1. Instrumen Ujian

Ujian bisa dilakukan dengan 1 metode atau lebih, yaitu imtihân syafahî  (ujian lisan dengan bobot nilai 50) dan imtihân tahrîrî  (ujian tulisan dengan bobot nilai 50), atau salah satunya sehingga mendapat bobot nilai 100 tergantung kebijakan dari dosen pengampu mata kuliah.

  1. Kitab Referensi

Kitab Al-Hikam yang berisikan matan-matan al-Hikam, seperti Al-Hikam al-‘Atâiyyah al-Kubrâ wa al-Sugrâ wa al-Munâjât al-Ilâhiyyah wa al-Mukâtabât Penerbit DKI Dar Al-Kotob al-Ilmiyyah 

  1. Tempat Pelaksanaan

Pelaksanaan di Pondok Pesantren Ma’had Aly Raudhatul Muhibbin

  1. Pelaksanaan Ujian
  2. Mahasantri yang sudah menyelesaikan mata kuliah Al-Hikam di semester tersebut.
  3. Pihak Ma’had Aly akan menentukan jadwal ujian kepada mahasantri yang bersangkutan.
  4. Imtihân syafahî (ujian lisan) dan imtihân tahrîrî  (ujian tulisan) dilakukan dalam satu waktu yang sama atau sesuai kebijakan dosen pengampu mata kuliah tersebut.

Demikian petunjuk teknis ini kami sampaikan, disamping pengadaan evaluasi ini kami tetap memberikan apresiasi yang begitu besar kepada para mahasantri yang mempunyai hafalan yang banyak.

C. Ujian Semester

PANDUAN PETUNJUK - EVALUASI UJIAN SEMESTER

قسم: التصوف وطريقته، تخصص: علوم التصوف

  1. Pengertian

Ujian semester  adalah kegiatan evaluasi yang dilaksanakan untuk mengukur tingkat penguasaan mahasantri dalam bidang keilmuan kitab yang diajarkan pada mata kuliah di Ma’had Aly. Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Mengukur kemampuan akademik mahasantri dalam belajar serta mendapatkan umpan balik untuk perbaikan dan pengembangan sistem dan proses pembelajaran
  2. Evaluasi hasil belajar menggunakan ujian dan pada aspek tertentu dapat menggunakan observasi dan angket pengukuran sikap, dan ublicent lainnya sesuai dengan keperluan
  3. Evaluasi hasil belajar dapat mencakup penguasaan materi kitab, tugas-tugas terstruktur, kegiatan mandiri, kegiatan praktikum, kuliah lapangan, dan tugas-tugas akademik lainnya.
  4. Menjadi salah satu ublicen kelulusan mahasantri untuk masuk ke jenjang atau semester berikutnya.
  5. Evaluasi keberhasilan mahasantri dilakukan pada tiap semester. Mahasantri yang mendapatkan nilai dibawah indeks keberhasilah maka dinyatakan rasib (tidak lulus) pada mata kuliah tersebut, dan diwajibkan mengikuti ujian remedial (امتحان التخلف).
  6. Jenis Ujian
  7. Ujian Semester Awal (Ganjil)

الامتحان للفصل الدراسي الاول ١.

  1. Ujian Semester Akhir (Genap)

الامتحان للفصل الدراسي النهائي  ٢.

  1. Ujian Remedial

٣. امتحان التخلف

  1. Waktu dan Pelaksanaan

Waktu ujian dilaksanakan setiap akhir semester oleh masing-masing pengajar, dan wajib dilaksanakan di Pondok Pesantren. Pengajar atau Dosen boleh memberikan ujian dalam bentuk tulisan maupun secara lisan.

  1. Penilaian
  • Penilaian pada setiap mata kuliah meliputi dari: 1.) Ujian Tengah Semester sebesar 25% berupa ujian atau tugas dari Dosen, 2.) Ujian Akhir Semester sebesar 60% berupa ujian atau evaluasi, 3.) Kemandirian atau Terstruktur sebesar 15 % berupa keaktifan, diskusi dan kedisiplinan mahasantri selama berada pada kegiatan belajar mengajar.
  • Skor penilaian menggunakan Nilai Huruf (NH), Angka Mutu (AM) dan Sebutan Mutu (SM) sebagai berikut:

Contoh cara pengolahan nilai dari Dosen untuk mencari nilai angka, nilai huruf dan nilai mutu adalah sebagai berikut. Sebagai contoh kita akan mencari Nilai Akhir Fulan  yang mengambil matakuliah Hadis Sufistik  dengan jumlah SKS 3  dengan rincian nilai sebagai berikut:

MANDIRI UTS UAS NA NH AM
Nilai 15% X Nilai Nilai 25% X Nilai Nilai 60% X Nilai
90 12,75 70 24,15 85 21 82 B 3,2

 

Nilai Mandiri = 15% x 90 = 13,5
Nilai UTS = 25% x 70 = 17,5
Nilai UAS = 60% x 85 = 51
Nilai Angka (NA) = (13,5) + (17,5) + (51) = 82
Nilai Huruf (NH) = Dari Tabel Penilaian, jika Nilai Angka = 82  maka Nilai Huruf yang diperoleh adalah B
Nilai Mutu = Dari Tabel Penilaian, jika Nilai Huruf = B  maka Nilai Mutu yang diperoleh adalah 3,2

  1. Pengulangan Mata Kuliah

امتحان التخلف

  • Mahasantri yang mendapat nilai C kebawah wajib mengulang perkuliahan secara utuh matakuliah bersangkutan.
  • Mahasantri yang mendapat nilai C, wajib memperbaiki nilainya dengan mengikuti arahan dari dosen pengampu matakuliah tersebut, Dosen dapat memberikan kebijakan berupa mengerjakan tugas akademik dengan ublicent ujian tulis atau lisan; atau mengikuti beberapa kelas dari mata kuliah dosen tersebut sesuai dengan kebijakan dan pengamatan dosen.
  • Bagi mahasantri penerima program beasiswa harus memiliki nilai angka ≥ 75 pada setiap mata kuliah yang ditempuh.
  • Mahasantri penerima program beasiswa hanya diberikan kesempatan satu kali mengikuti ujian remedial, apabila dinyatakan gagal, maka beasiswa yang bersangkutan akan dicabut pada semester tersebut. Kemudian apabila dinyatakan lulus kembali, program beasiswa bisa dilanjutkan di semester berikutnya.
  • Mahasantri Reguler diperbolehkan melakukan perbaikan nilai sebanyak-banyaknya dua kali. 

 

D. Sidang Komprehensif

PANDUAN PETUNJUK - TUGAS AKHIR KARYA TULIS

 

  1. Pengertian

Ujian Komprehensif adalah ujian yang dilaksanakan untuk mengukur tingkat penguasaan mahasantri dalam bidang keilmuan kitab dan untuk mengukur juga kemampuan berpikir mahasiswa secara interdisipliner sebagai salah satu syarat kelulusan mahasantri di Pondok Pesantren Ma’had Aly Raudhatul Muhibbin berdasarkan tata tertib mahasantri BAB II Pasal 3 ayat 7.

 

  1. Pelaksanaan Ujian Komprehensif
  2. Mahasantri terdaftar sebagai mahasantri aktif semester akhir, dan bukan dalam masa penangguhan (cuti, atau tanpa keterangan)
  3. Mahasantri meliputi mahasantri program beasiswa dan program regular
  4. Mahasantri telah dinyatakan lulus pada ujian evaluasi sebelumnya (mendapatkan bobot nilai diatas 70)
  5. Setiap mahasantri mengisi surat permohonan ujian komprehensif kepada pihak pondok pesantren
  6. Mahasantri akan diberikan kartu ujian komprehensif dan di perkenankan mengisi judul kitab untuk pengajuan ujian komprehensif.
  7. Mahasantri dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan minimal 5 kali materi/bab yang di ajukan sebagai salah satu ujian komprehensif
  8. Ujian Imla’ / Mutâla’ah dilakukan setelah mahasantri mengajukan permohonan ujian komprehensif
  9. Setiap satu materi/ bab berdasarkan arahan dosen penguji, berikut tanggal pelaksanaan ujian, penilaian, kelulusan setiap poin materi/bab diserahkan seluruhnya kepada dosen /penguji
  10. Mahasantri dinyatakan lulus apabila menyelesaikan ujian komprehensif dan mendapatkan berita acara ujian komprehensif.

 

Daftar Nama Kitab

 sebagai bahan Ujian Komprehensif

المؤلف اسم الكتاب رقم
 

 

 

ابو حامد الغزالي

 

 

مجموعة الرسائل للإمام الغزالي  

 

١

المنقذ من الضلال كيميا السعادة
مشكاة الأنوار أيها الولد
الجام العوام عن علم الكلام بداية الهداية
الكشف والتبيين القواعد العشر
المقصد الاسنى الرسالة اللدنية
 ابو حامد الغزالي كتاب الأربعين في أصول الدين ٢
 ابو حامد الغزالي احياء علوم الدين ٣
الامام القشيري الرسالة القشيرية ٤
ابن عطاء الله السكندري الحكم العطائية ٥
عبد القادر عيسى حقائق عن التصوف ٦
ابن عجيبة الحسني معراج التشوف الى حقائق التصوف ٧
الإملاء ٨

 

 

E. Sidang Munaqasyah

PANDUAN PETUNJUK - UJIAN KOMPREHENSIF

 

  1. Pengertian

Tugas akhir karya tulis (skripsi) adalah karya ilmiah yang wajib ditulis oleh mahasantri sebagai salah satu syarat lulus di Ma’had Aly.

  1. Teknis Bimbingan Tugas Akhir
    • Mahasantri terdaftar sebagai mahasantri aktif semester akhir, dan bukan dalam masa penangguhan.
    • Mahasantri merupakan mahasantri program beasiswa atau program regular.
    • Mahasantri mengajukan tugas akhir berupa syarah kitab kepada Mudir Ma’had Aly.
    • Mahasantri akan diberikan form bimbingan tugas akhir.
    • Setiap mahasantri diwajibkan melaporkan hasil penelitiannya setiap bab kepada dosen.
    • Dosen pembimbing akan melakukan revisi dan catatan karya tulis mahasantri.
    • Skripsi yang selesai dan sudah di-acc maka akan dibuatkan jadwal sidang tertutup.
    • Pedoman kepenulisan akan diarahkan langsung oleh dosen terkait.

</ul

      1. Pelaksanaan Sidang Akhir
  • Mahasantri melampirkan proposal tugas akhirnya kepada pihak dosen terkait untuk diberikan evaluasi dan pengarahan, serta dilakukan pengujian secara langsung sampai mendapatkan revisi dan arahan dari dosen terkait

Mahasantri harus menyelesaikan ujian komprehensif yang dibuktikan dengan berita acara ujian komprehensif serta menyelesaikan hafalan Al-Quran dan hafalan matan al-Hikam.

Mahasantri yang telah diperiksa dan di Acc oleh dosen, maka berhak untuk melaksanakan Sidang Tertutup.

Sebelum mendaftarkan naskah untuk diujikan, mahasantri harap memastikan kelayakan naskah syarah kitab, diantaranya dengan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran etik (plagiarisme)

Membuat surat pernyataan bebas plagiasi (Lihat pedoman kepenulisan Mahad Aly Raudhatul Muhibbin).

Naskah sudah dikirimkan kepada dosen baik langsung atau via email dan sudah mendapat persetujuan (approve/acc) untuk bisa melaksanakan

Ketika sidang nanti, mahasantri memberikan naskah kepada tim p

Proses sidang sekitar 90-120 menit, mahasantri memberikan presentasi selama 7-10 menit untuk memaparkan hasil penelitiannya (bisa menggunakan media power point)

Mahasantri menggunakan jas, kemeja putih, (sarung / celana), kopiah hitam polos, dan tidak berambut gondrong.

Sidang dilaksanakan di Pondok Pesantren Ma’had Aly dengan audiensi atau ublic.

Mahasantri yang dinyatakan lulus pada sidang akhir diwajibkan melakukan revisi dan mengirimkan kembali kepada ketua penguji, dosen penguji dan dosen pembimbing sampai mendapatkan approve / acc.

Mahasantri yang dinyatakan lulus berhak menyandang gelar S.Ag serta bisa mendaftar yudisium dan wisuda.

Pondok Pesantren akan mengeluarkan berita acara kelulusan sidang skripsi.

Mahasantri diwajibkan menjilid skripsinya sesuai ketentuan pedoman dan meminta tanda tangan lajnah tasdîq serta menyerahkan kepada pengasuh Pondok Pesantren.

Pondok Pesantren akan memberikan Surat Kelulusan dan salinan Ijazah Strata-1 (menunggu proses verifikasi nomor registrasi dari kementerian Agama untuk mendapatkan ijazah asli).

Mahasantri akan diberikan jadwal kepulangan dari pihak pondok pesantren.